SIMPANAN
SIMPANANSangat banyak keuntungan yang karyawan Auto2000 bisa peroleh ketika menjadi anggota Kopkar Auto2000. Seperti, mendapatkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dan kemudahan pengajuan pinjaman tanpa agunan dan b ... SelengkapnyaPINJAMAN MULTIGUNA
PINJAMAN MULTIGUNASebagai karyawan perusahaan, memang Anda disarankan untuk dapat mengatur keuangan dengan baik dan cermat. Masalahnya, bagaimana jika ada kebutuhan mendesak atau mendadak yang tidak bisa ditalangi oleh pendapatan ... SelengkapnyaPINJAMAN SYARIAH
Sebagai seorang muslim yang taat, Anda pasti mencari keberkahan dalam segala sendi kehidupan. Mulai dari bangun tidur di pagi hari, beraktivitas, beribadah, bersedekah, hingga akhirnya kembali istirahat di malam hari, hanya keberk ... SelengkapnyaTOKO
Unit toko merupakan bagian dari upaya koperasi karyawan Auto2000 dalam memberikan pelayanan berupa penyediaan kebutuhan akan barang dan jasa, tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan/laba yang kemudian dikembalikan bagi keseja ... SelengkapnyaSTNK & Paspor
Unit layanan pengurusan STNK dan passport mulai diadakan pada awal tahun 2008. Saat itu, kedua jenis layanan ini hanya untuk memenuhi kebutuhan karyawan di lingkungan perusahaan Auto2000. Seiring waktu, sekarang layanan ini tidak ... SelengkapnyaSekapur Sirih
Koperasi, termasuk Koperasi Karyawan (Kopkar) Auto2000, merupakan sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi dibentuk dari, oleh, dan untuk anggotanya. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, koperasi punya tujuan mulia yakni untuk meningkatkan kesejahteraan para anggota yang umumnya berasal dari kalangan pekerja di berbagai sektor usaha dan pengusaha kecil yang punya semangat untuk membangun usaha untuk tumbuh lebih besar.
Kata koperasi diambil dari bahasa Inggris co-operation, yang berarti kerja sama. Modal dari usaha koperasi didapat dari seluruh anggota, dan dikelola oleh pengurus yang dipilih anggota. Nantinya keuntungan yang didapat dari perputaran usaha, seperti yang dilakukan oleh Kopkar Auto2000, akan dikembalikan pada para anggota dalam bentuk sisa hasil usaha sesuai kesepakatan bersama.
Secara tegas, Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada Pasal 1 menjelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
